Senin, 29 Maret 2010

contoh-contoh penyusunan skripsi STIE Majene

bagi teman-teman yang lagi pusing cari info tentang penyusunan skripsi untuk perguruan stie ni ku coba bantu............... moga bermanfaat dibawah ini akan mengantar mulai dari penyusunan daftar isi sampai ke Bab I samapi ke BAB V atau penutup ........moga bermanfaat .....

DAFTAR ISI

Halaman

HALAMAN SAMPUL……............................................................................................... i
HALAMAN PENGESAHAN …………………………………………………………… ii
KATA PENGANTAR……………………………………………………………………. iii
DAFTAR ISI……………………………………………………………………………… vi
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah…………………………………………………………… 1
B. Rumusan Masalah………………………………………………………………….. 3
C. Tujuan Penelitian…………………………………………………………………... 3
D. Hipotesis ……….…………………………………………………………………. 4
BAB II TINJAUAN PUSTAKA
A. Pengertian Manajemen Strategi..………………………………………………….. 5
B. Pengertian Pajak………………………………………………………………… . 6
C. Pengertian Pajak Negara dan Pajak Daerah..……………………………………… 8
D. Fungsi Pajak……………………………………………………………………….. 10
E. Subjek dan Objek Pajak dan BBNKB…………………………………………….. 10
BAB III METODOLOGI PENELITIAN
A. Tempat dan Waktu Penelitian…………………………………………………… 14
B. Metode Pengumpulan Data……………………………………………………….. 14
C. Jenis dan Sumber Data…………………………………………………………… . 15
D. Metode Analisis…………………………………………………………………… 15
E. Sistematika Pembahasan………………………………………………………….. 15
BAB IV GAMBARAN UMUM PERUSAHAAN
A. Sejarah Terbentukya Kantor Samsat Majene……………………………………… 20
B. Struktur Organisasi Kantor Samsat Majene……………………………………….. 22
C. Fungsi dan Tugas Kantor Samsat Majene…………………………………………. 25
D. Administrasi Kantor Samsat Majene……………………………………………… 29
BAB V HASIL DAN PEMBAHASAN
A. Analisis …………………………………………………………………………… 37
B. Asfek Geografi dan Demografi Kabupaten Majene………………………………. 42
C. Sumber-Sumber Pendapatan Daerah……………………………………………… 42
D. Interprestasi ………………………………………………………………………. 45
BAB VI KESIMPULAN DAN SARAN
A. Kesimpulan………………………………………………………………………… 47
B. Saran………………………………………………………………………………. 48
DAFTAR PUSTAKA……………………………………………………………………… 49

BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Pada masa lalu Pemerintah Indonesia tidak merasa begitu membutuhkan Pajak, karena pemerintah bisa menggantungkan sumber pembiayaan pembangunan dari dua sumber utama yaitu penerimaan minyak dan gas bumi serta kredit luar negeri. Setelah harga minyak dan gas bumi merosot dan kredit luar negeri dirasa membebani anggaran rutin dimana yang baru dirasakan sebagai beban setelah kredit pinjaman jatuh tempo dan harus dibayar setiap tahunnya, baru pemerintah berpaling kepada sumber Pajak yang seiring dengan reformasi dibidang perPajakan pada tahun 1983 yang lalu.

1

Pajak di Indonesia, belum bisa dipakai untuk meningkatkan kesejahteraan umum atau sebagai alat pemerataan secara langsung, keperluannya bersifat kompetitif Pengembangan manusia, melalui peningkatan kesehatan dan pendidikan dirasakan sangat pentingnya, karena kegiatan pembangunan tergantung pada mutu manusia. Tetapi pembangunan prasarana fisik dan kelembagaan yang membutuhkan dana besar, tidak kalah pentingnya. Lebih-lebih pembangunan seperti ini berfungsi untuk memberi kesempatan kerja dan peningkatan pendapatan, terutama pada lapisan masyarakat bawah. Walaupun keuntungan ekonomi bisa pula diraih oleh para kontraktor dan kelompoknya Selain itu, pemerintah merasa perlu mengembangkan perusahaan negara dan memberi subsidi kepada sektor-sektor kegiatan tertentu, misalnya di bidang pertanian dan transportasi.

Dahulu ketika Indonesia memutuskan untuk mengandalkan sumber penerimaan dari penerimaan minyak dan gas bumi, namun dirasa tidak mencukupi untuk membayar hutang dan bunganya, maka langkah yang diputuskan untuk meningkatkan Pajak-Pajak dengan langkah memperbarui sistem perpajakan, baik Pajak yang ditetapkan oleh pusat maupun terhadap Pajak-­Pajak yang dikelola oleh pemerintah daerah.

Struktur perpajakan itu dipandang perlu untuk cukup elastis terhadap tingkat pendapatan, dalam arti sistem perpajakan harus dapat meningkat secara otomatis dengan meningkatnya pendapatan nasional. Arahnya harus menuju kepada sistem Pajak progressif dengan menitik beratkan Pajak langsung dan Pajak tidak langsung.

Atas dasar uraian di atas, guna meningkatkan penerimaan negara sampai pada penerimaan daerah. Secara menyeluruh penulis mencoba menitik beratkan penulisan skripsi ini pada kajian sejauh mana mekanisme pengelolaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan bermotor pada Kantor Samsat (Sistem Administrasi Manunggal satu Atap) Kabupaten Majene dalam fungsinya sebagai salah satu bagian dari pada pengelola sumber pendapatan daerah.

B. Rumusan Masalah.

Yang menjadi pokok permasalahan dalam penulisan skripsi ini adalah Bagaimana memberikan solusi terbaik terhadap pengelolaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor pada Kantor Samsat Majene.

C. Tujuan dan Kegunaan Penelitian

1. Tujuan penulisan adalah sebagai berikut :

a. Untuk mengetahui sejauhmana mekanisme pengelolaan terhadap penanganan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor pada Kantor Samsat Majene.

b. Sebagai syarat untuk menyelesaikan pendidikan strata satu (S1) pada Sekolah tinggi Ilmu Ekonomi (STIE YAPMAN) Majene.

2. Kegunaan penulisan

a. Untuk melihat seberapa jauh kecenderungan masyarakat sebagai wajib Pajak, atas kepemilikan kendaraan bermotor maupun transaksi pengalihan hak terhadap kendaraan bermotor.

b. Untuk memberi masukan dan informasi kepada aparat pengelola langsung Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor seperti Pendapatan Daerah, Kepolisian Negara, dan Lembaga Keuangan PT. Asuransi Jasa Raharja.

c. Menambah khasanah perpustakaan STIE YAPMAN Majene yang diharapkan dapat menjadi Bahan bacaan untuk semua pihak.

D. Hipotesis

Sebagai hipotesa yang dapat penulis ajukan dalam penulisan skripsi ini adalah: "Diduga Babwa Kantor Samsat Majene dalam memberikan pelayanan terhadap wajib pajak belum menerapkan mekanisme pengelolaan yang profesional':


BAB II

TINJAUAN PUSTAKA

A. Pengertian Manajemen Strategi.

Manajemen strategi yang kita kenal saat ini tidaklah muncul dengan tiba - ­tiba, tapi mengalami tahapan yang sangat panjang. Perkembangan manajemen strategi di negara maju diketahui melalui empat tahapan yaitu :

1. Anggaran dan Kontrol Keuangan (Budgeting and Financial Controlling)

2. Perencanaan Jangka Panjang (Long Range Planning).

3. Perencanaan Strategi Perusahaan (Corporate Strategic Planning)

4. Manajemen Strategi (Strategic Manajemen)

Dengan Perkembangan metode keempat tersebut; defenisi dari manajemen strategi berkembang luas dan setiap penulis mencoba membuat defenisinya sendiri. Dari beberapa defenisi tersebut pada umumnya sama yaitu mereka menggabungkan pola berpikir strategi dengan fungsi-fungsi manajemen yaitu perencanaan, penerapan dan pengawasan.

Defenisi manajemen strategi sebagaimana yang dijelaskan Agustinus Sri Wahyudi, SE, MBA. (1996), Bahwa manajemen strategi adalah suatu seni dan ilmu dari pembuatan (formulating), penerapan (implementing), dan evaluasi (evaluating) keputusan-keputusan strategi antar fungsi-fungsi yang memungkinkan sebuah organisasi mencapai tujuan-tujuan dimasa yang akan datang.

5


Dari defenisi di atas terdapat dua hal penting yang dapat disimpulkan antara lain :

1. Manajemen strategi terdiri atas tiga proses, yaitu :

a. Pembuatan strategi yang meliputi pengembangan misi dan tujuan jangka panjang, mendefenisikan peluang dan ancaman dari luar serta kekuatan dan kelemahan perusahaan, pengembangan alternatif-alternatif strategi dan penentuan strategi yang sesuai untuk diadopsi.

b. Penerapan strategi, meliputi sasaran operasional tahunan, kebijakan perusahaan, memotivasi karyawan dan mengalokasikan sumber-sumber daya agar strategi yang telah ditetapkan dapat diimplementasikan.

c. Evaluasi/kontrol strategi, mencakup usaha-usaha untuk memonitor seluruh hasil-hasil dari pembuatan dan penerapan strategi, termasuk mengukur kinerja individu dan perusahaan serta mengambil langkah-langkah perbaikan jika diperlukan.

2. Manajemen strategi, memfokuskan pada penyatuan/ penggabungan aspek­aspek pemasaran, riset dan pengembangan, keuangan/ akuntansi dan produksi/ operasional dari sebuah bisnis.

B. Pengertian Pajak.

Pajak diartikan sebagai pungutan yang dilakukan oleh pemerintah yang berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang hasilnya digunakan untuk pembiayaan pengeluaran umum pemerintah, yang balas jasanya tidak secara langsung diberikan kepada pembayarnya, sedangkan pelaksanaannya dimana perlu dapat dilaksanakan.

Pemberian balas jasa dalam hal ini diwujudkan dalam bentuk pemberian kepada seluruh masyarakat, seperti pemeliharaan keamanan dan ketertiban umum, pembangunan sarana-sarana umum masyarakat dan sebagainya.

Pengertian Pajak dengan demikian adalah :

a. Suatu pungutan oleh pemerintah.

b. Berdasarkan suatu peraturan perundang-undangan

c. Untuk pembiayaan pengeluaran umum pemerintah

d. Pemerintah tidak secara langsung memberikan balas jasa kepada individu pembayar Pajak

e. Pelaksanaannya dimana perlu dilaksanakan.

Pada, pasal 23 ayat 2 dari Undang-undang Dasar 1945 mengatakan "segala Pajak untuk keperluan negara berdasarkan Undang-Undang". Ini hcrarli Bahwa di neggra kita sesuatu pungutan Pajak harus berdasarkan Undang-Undang, yang lebih lanjut berarti harus mendapatkan persetujuan lebih dahulu dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia.

Dari pengertian tersebut di atas, baik pengertian secara ekonomis (Pajak sebagai perpindahan dari kekayaan sektor swasta ke sektor pemerintah) atau secara yuridis (Pajak sebagai iuran wajib) dapat diambil suatu kesimpulan tentang ciri-ciri yang terdapat pada pengertian Pajak, antara lain yaitu :

1. Pajak dipungut oleh negara baik oleh pemerintah pusat maupun oleh pemerintah daerah.

2. Pemungutan Pajak menghendaki adanya alih dana dari sektor swasta (wajib Pajak membayar Pajak) ke sektor negara (pemungut Pajak, administrator Pajak).

3. Tidak terdapat suatu hubungan langsung antar pembayar Pajak dengan imbalan jasa, artinya si pembayar Pajak tidak mendapat imbalan langsung atas pembayaran Pajak yang dilakukannya.

4. Pemungutan Pajak diperuntukkan bagi keperluan pembiayaan umum pemerintah dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahannya, baik rutin maupun pembangunan.

5. Pemungutan Pajak dihubungkan dengan adanya suatu keadaan , kejadian dan perbuatan yang memberikan kedudukan tertentu pada seseorang, misalnya keadaan kekayaan seseorang, terjadinya perolehan pendapatan dan perbuatan pemindahan barang.

C. Pengertian Pajak Negara dan Pajak Daerah.

Pajak negara atau Pajak pusat adalah Pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat melalui departemen keuangan, yang hasilnya dipergunakan untuk pembiayaan belanja negara pada umumnya.

Pajak-Pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat adalah sebagai berikut :

1. Yang dikelola oleh Direktur Jendral Pajak:

- Pajak Penghasilan (PPh)

- Pajak PertamBahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM)

- Bea Lelang

- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

- Bea materai.

2. Yang dikelola oleh Direktorat jendral Moneter

- Pajak ekspor, Pajak perseroan minyak

3. Yang dikelola oleh Direktorat Jendral Bea dan Cukai

- Bea Masuk

- Pajak PertamBahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Barang Mewah (import)

Pajak Daerah adalah Pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah (Provinsi, Kabupaten/ Kota) berdasarkan peraturan perundang-undangan yang diletapkannya dan hasilnya dipakai untuk pembiayaan belanja pemerintah daerah, Pajak daerah misalnya: Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Tontonan, Pajak Radio, Pajak Bea Balik Nama (BBN), dan Pajak Penerangan Jalan dan lain­-lainnya.

D. Fungsi Pajak

Bertitik tolak pada pengertian Pajak yang telah kami uraikan terdahulu, memberi kesan kepada kita Bahwa pemerintah memungut Pajak terutama atau semata-mata untuk memperoleh uang atau dana untuk membiayai pengeluaran­-pengeluaran pemerintah. Sehinga Pajak lainnya hanya mempunyai fungsi sebagai sumber keuangan negara (Budgetair) tetapi sebenarnya Pajak mempunyai fungsi yang lebih luas, yaitu fungsi mengatur (Regulerend), dalam arti Bahwa Pajak itu dapat digunakan sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijaksanaan negara dalam lapangan ekonomi dan sosial.

Dengan fungsi mengaturnya Pajak digunakan sebagai suatu alat untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu yang letaknya diluar bidang keuangan dan fungsi mengatur itu banyak ditujukan terhadap sektor swasta.

E. Sujbjek dan Objek Pajak dan BBN-KB

Subjek Pajak kendaraan bermotor dalam arti yang menanggung Pajak dapat berupa badan maupun orang yang merupakan orang yang memegang kendaraaan bermotor. Sedangkan objeknya adalah kendaraan bermotor. Kendaraan bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh suatu kekuatan mekanik yang ada pada kendaraan tersebut begitu pula kereta tamBahannya. Termasuk dalam pengertian kendaraan bermotor adalah :

a. Kendaraan bermotor yang digerakkan oleh motor yang dihidupkan dengan generator gas atau motor yang memakai Bahan bakar minyak tanah dan bensin.

b. Segala kendaraan bermotor lainnya, yang tidak digerakkan yang semata-mata memakai bensin sebagai Bahan bakar.

c. Kendaraan bermotor yang digerakkan oleh motor dengan semata-mata menggunakan bensin sebagai Bahan bakarnya yang mempunyai berat total yang diizinkan 3.500 Kg atau lebih.

d. Kendaraan bermotor yang mempunyai berat total diperkenangkan kurang dari 3.500 Kg.

e. Kereta tamBahan (kereta gandengan) dari kendaraan bermotor.

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) merupakan jenis Pajak negara yang diserahkan kepada daerah tingkat I, dan men.jadi subjek dan objek .jenis Pajak ini adalah: subjek BBNKB dapat merupakan orang, atau Badan Pajak yang terhutang oleh yang menerima menyerahkan kendaraan. Sedangkan objek Pajak ini adalah penyerahan kendaraan bermotor dalam hak milik yang dilakukan di Indonesia, sehingga dalam pengertian ini dapat disimpulkan tentang pengertian kendaraan bermotor antara lain :

1. Kendaraan bermotor yaitu semua kendaraan roda dua atau lebih yang digunakan untuk mengangkut orang atau barang yang digerakkan oleh motor yang menggunakan Bahan bakar bensin, solar atau jenis minyak lainnya.

2. Penyerahan - penyerahan dalam hak milik sebagai akibat perjanjian antara dua pihak, perbuatan sepihak atau karena perbuatan.

3. Sepeda motor yaitu kendaraan bermotor roda dua dengan isi slinder lebih dari 50 cc.

4. Sepeda kumbang yaitu kendaraaan bermotor roda dua dengan isi slinder 50 cc atau kurang.

Dalam dasar pengenaan terhadap kedua jenis Pajak ini, terdapat beberapa pengecualian antara lain :

1. Kendaraan milik negara.

2. Kendaraan yang diizinkan berjalan dengan menggunakan nomor pecobaan

3. Kendaraan yang dipergunakan untuk pembuatan dan perbaikan jalan

4. Kendaraan pemadam kebakaran.

5. Kendaraan dari para Wakil Diplomat, Konsul dan lain-lain wakil negara asing dan orang-orang yang diperbantukan pada mereka dan bukan merupakan Warga Negara Indonesia dan di Indonesia tidak perusahaan dan pekerjaan bebas.

6. Kendaraan dari para wartawan (pelancong) dan lain-lain orang yang tinggal lebih dari 90 hari secara berturut-turut.

Kendaraan yang dibebaskan dan penggunaan bea balik nama adalah :

1. Penyerahan dalam hak milik dari sepeda kumbang dan kendaraan bermotor yang langsung dibeli dari importer.

2. Penyerahan kendaraan bermotor kepada negara termasuk pemerintah daerah.

3. Penyerahan kendaraaan bermotor kepada Wakil-Wakil Diplomatik dan lain lain wakil negara asing.

4. Penyerahan kendaraan bermotor kepada wakil organisasi internasional sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


BAB III

METODE PENELITIAN

A. Tempat dan Waktu Penelitian

Tempat yang dijadikan objek penelitian adalah Kantor Samsat Majene yang meliputi lima kabupaten yaitu Polewali Mandar, Mamasa, Majene, Mamuju dan Mamuju Utara (selain Kabupaten Majene juga bisa melanyani kabupaten lainnya dengan cara mengirim surat PKB atau BBNKB kekantor samsat yang ada pada kabupaten tersebut). Sedangkan waktu yang digunakan adalah selama tiga bulan yakni mulai Bulan Agustus sampai September Tahun 2009.

B. Metode Pengumpulan Data

Pada Pengumpulan data penulis akan dilakukan melalui 2 cara yaitu penelitian lapangan (field research) dan penelitian perpustakaan (library research), dimana :

- Field Research (Penelitian Lapangan)

14

Penulis mengadakan pengamatan secara langsung pada objek yang dijadikan fokus pengamatan dengan mengadakan wawancara pada subjek-subjek yang dianggap perlu memerlukan keterangan yang sesuai dengan data yang dibutuhkan dalam penulisan ini, serta dari beberapa staf dari ketiga unit kerja dalam lingkup Kantor Samsat Majene guna memperoleh data yang akurat

- Library Research (Penelitian Perpustakaan)

Penulis mengadakan pengamatan/ penelaahan pustaka, utamanya literatu yang penulis anggap mempunyai kaitan kajian dengan objek penulisan ini.

C. Jenis dan Sumber Data

Jenis data yang diperlukan dalam penelitian ini nantinya adalah data kualitatif dan data kuantitatif.

Data kualitatif berupa penjelasan dari penentu kebijakan lingkup Kantor Samsat Majene tentang dasar pertimbangan dan mekanisme pengambilan keputusan. Sedangkan data kuantitatif berupa data angka yang menggambarkan tingkat pengelolaan besarnya beban Pajak kendaraan.

D. Metode Analisis

Analisa dalam penelitian ini yaitu dengan menggunakan Analisa Deskriktip, dengan pendekatan Kuantitatif-Kualitatif. Data kuantitatif guna memberikan bukti dan memperjelas data kualitatatif, sedangkan data kualitatif adalah sebaliknya, yaitu dengan memperjelas data kuantitatif.

E. Sisteniatika PemBabasan

Komposisi bab tulisan ini terdiri dari enam bab yang tersusun secara sistematis yaitu :

Bab I : Merupakan Bab Pendahuluan yang meliputi Latar Belakang, Masalah Pokok, Tujuan Dan Kegunaan Penulisan, Serta Hipotesis.

Bab II : Merupakan Bab Tinjauan Pustaka yang berisikan Pengertian Manajemen Strategi, Pengertian Pajak, Pengertian Pajak Negara Dan Pajak Daerah, Fungsi Pajak, Serta Subjek Dan Objek Pajak Dan BBN - KB.

Bab III : Merupakan Bab Metode Pcnelitian berisikan tentang tempat Dan Waktu Penelitian, Metode Pengumpulan Data, jenis Dan Sumber Data, Metode Analisis, Dan Sistematika Pembahasan Masalah.

Bab IV : Merupakan Bab Gambaran Umum Tempat Penelitian berisikan Aspek Georgrafi dan Demogratif Kabupaten Maljene. Sumhcr­Sumber Pendapatan Daerah, Sejarah Terbentuknya Kantor Samsat Majene, Struktur Organisasi Kantor Samsat Majene, Fungsi Dan Tugas Kantor Samsat Majene, Serta Administrasi Kantor Samsat Majene.

Bab V : Merupakan Bab Hasil Penelitian Dan Pembahasan berisikan Analisis, serta Interpretasi.

Bab VI : Merupakan Bab Penutup berisikan Kesimpulan, serta Saran-Saran.


BAB IV

GAMBARAN UMUM PERUSAHAAN

A. Sejarah Terbentuknya Kantor Samsat Majene.

Sebelum terbentuknya Samsat ada tiga instansi yang mewakili departemennya didalam memungut/mengelola administrasi surat-surat kendaraan bermotor.

Pajak dipungut oleh Dinas Pendapatan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan, pemberian nomor kendaraan bermotor dan pengeluaran STNK ditangani oleh Kepolisian, sedangkan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan oleh Instansi Asuransi Jasa Rahaja.

Dari ketiga lembaga yang mengelola dalam satu objek secara terpisah, sehingga mengakibatkan tidak adanya keseragaman dalam sistem pemungutan, administrasi dan kerja sama dalam kebijaksanaan pungutan pajak dan kecelakaan lalu lintas jalan. Pada waktu itu masa berlakunya Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) selama lima tahun, tanpa ada penelitian ulangan setiap tahunnya.

Di dalam meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat maka,
pemerintah membentuk suatu Sistem Administrasi Manunggal Dibawah Satu atap yang disingkat dengan Samsat disinilah awal mulanya terbentuknya Samsat.

17

Samsat adalah merupakan suatu jawaban atas adanya kebutuhan demi terciptanya suatu sistem pengelolaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang efektif dan efisien, dimana jumlah kendaraan bermotor telah meningkat setiap tahunnya sehingga perlu usaha peningkatan penerimaan daerah yang bersumber dari Pajak dan bea balik nama kendaraan bermotor dan sebagai tindak lanjut untuk mengefektifkan pelaksanaan Undang-Undang No. 10 Tahun 1968 jo. IT Nomor 5 Tahun 1969 tentang penyerahan pungutan Pajak Bea Balik Nama kendaraan bermotor kepada Pemerintah Daerah Tingkat I.

Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974, tentang pokok pemerintahan daerah, ditegaskan bahwa otonomi daerah harus dilaksanakan secara nyata dan tanggung jawab, dimana pemerintah daerah berkewajiban mengurus rumah tangganya dengan sebaik-baiknya dengan memanfaatkan semaksimal mungkin potensi sumber daya yang ada, didalam meningkatkan pendapatan daerah sehingga perlu diciptakan suatu sistem yang dapat menjamin pengelolaan keuangan yang bersumber dari Pajak kendaraan bermotor yang dikenal dengan Nama Samsat.

Secara kronologis terbentuknya Samsat dapat diuraikan sebagai berikut :

1. Berdasarkan beberapa pertimbangan yang diuraikan diatas dikeluarkanlah surat keputusan bersama menteri antara Menteri Hankam-Pangab Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor Keputusan 1639/MK.IV/76. Nomor 3 I I tahun 1976, langgal 28 December 1976, tentang peningkatan kerja sama antara Pemerintah Daerah Tingkat I, Komando Daerah Kepolisian dan Aparat Departemen Keuangan dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat serta peningkatan pendapatan daerah khususnya mengenai Pajak­-Pajak kendaraan bermotor.

Dalam salah satu alinea dari keputusan di atas ditetapkan: "menginstruksikan kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I seluruh Indonesia, Kepada Daerah Kepolisian Republik Indonesia dan Direktur Utama Perum Asuransi Kerugian Jasa Raharja untuk melaksanakan keputusan bersama ini serta selanjutnya pedoman ini dituangkan dalam naskah kerja sama untuk mewu.judkan Sistem Administrasi Manunggal Dibawah Satu Atap.

2. Untuk mewujudkan pelaksanaan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri dengan surat keputusannya Nomor 60 tahun 1977, tanggal 17 Pebruari 1977 membentuk tim pembina peningkatan Pajak atas kendaraan bermotor yang terdiri atas :

a. Wakil dari Departemen Dalam Negeri

b. Departemen Pertahanan dan Keamanan.

c. Departemen Keuangan dan

d. Departemen Perhubungan

Tim ini mempunyai tugas antara lain :

a. Merumuskan pedoman pelaksanaan keputusan dan petunjuk pelaksanaan surat keputusan bersama tiga menteri tersebut.

b. Melaksanakan peninjauan ke daerah-daerah dalam rangka pembinaan dan hubungan dengan daerah.

c. Mengelola dan menganalisa laporan dan data dari daerah.

d. Memecahkan masalah yang dihadapi oleh daerah dalam pelaksanaan peningkatan Pajak kendaraan bermotor

3. Selanjutnya dalam rangka efektif dan efesiensi pelaksanaan pemungutan Pajak atas kendaraan bermotor dan bea balik Nama kendaraan bermotor dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas, maka Menteri Dalam Negeri mengeluarkan surat edaran Nomor 16 tahun 1977, tanggal 28 Juni 1977, tentang pedoman petunjuk pelaksanaan Sistem Administrasi Manunggal Dibawah Satu Atap dalam pengeluaran surat tanda kendaraan bermotor (PKB/ BBNKB) dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan.

4. Di daerah Sulawesi Selatan sebagai tindak lanjut pelaksanaan surat keputusan tiga menteri tersebut, dikeluarkan naskah kerja sama Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan, Kepala Daerah Kepolisian XVIII Sulawesi Selatan Tenggara, dan Direktur Utama Perum Asuransi Kerugian Jasa Raharja masing-masing Nomor 123a/ IV/ 1978, Nomor Pol.Skep/ 223/ IV/ 1978 dan Nomor Skep/ 01/ IV/ 1978, tanggal 6 April 1978.

Dalam naskah kerja sama tersebut manual tujuan, asas, serta bentuk kerja sama dan lain-lain. Kerja sama berdasarkan asas otonomi dan Saling hormat menghormati. Tujuan kerja sama ini adalah:

a. Meningkatkan pelayanan terhadap pernilik kendaraan bermotor khususnya dalam pengurusan Surat Tanda Kendaraan Bermotor. (STNK)

b. Meningkatkan Pendapatan Negara dan Pendapatan Provinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (PKB/BBNKB)

c. Mengamankan dan menertibkan pelaksanaan pungutan Pajak-Pajak daerah khususnya Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (PKB/BBNKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Untuk kerja sama ini diwujudkan dalam satu sistem Administrasi Satu Atap (One Line System Under One Roof Operation), yang pelaksanaannya membentuk/ mendirikan kantor bersama.

d. Kantor Samsat Majene mulai beroperasi secara resmi pada bulan September 1989 yang meliputi 3 (tiga) kabupaten yakni Kabupaten Polmas, kabupaten Majene, dan Kamupaten Mamuju

B. Struktur Organisasi Kantor Samsat Majene.

Organisasi Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan sebagaiitiana yang diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 124 Tahun 2001 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja. Unit Pelaksana Tehnik Dinas (OPTD) pada Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan.

Susunan organisasi Unit Pelaksana Tehnik Dinas (UPTD) terdiri dari :

1. Kepala Unit pelaksana Tehnik Dinas

2. Sub Bagian Tata Usaha.

3. Seksi Pendaptaran, Pendataan, dan Penetapan

4. Seksi Penagihan.

5. Seksi Pelayanan Pajak

a. Kepala Unit Pelaksana Tehnik Dinas

Mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas tehnis opcrasional dinas dalam bidang pemungutan pendapatan daerah yang menjadi tanggung jawabnya dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Kepala Dinas.

b. Sub Bagian Tata Usaha

Dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas UPTD dalam bidang ketata usahaan.

c. Seksi Pendaptaran, Pendataan, dan Penetapan

Seksi ini dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas UPTD dalam bidang pendaptaran, pendataan, dan penetapan Objek dan Subjek Pajak Daerah

d. Seksi Penagihan.

Seksi Penagihan dipimpin oleh seorang kepala Seksi yang mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas UPTD dalam bidang penagihan.

e. Seksi Pelayanan Pajak

Seksi Pelayanan Pajak dipimpin oleh seorang Kepala Seksi _yang mcmpunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas UPTD dalam bidang pelayanan Pajak Daerah.

Untuk lebih jelasnya bagan struktur organisasi UPTD Kantor Samsat Majene (Lamp: Kep. Gub. Sul-Sel No. 124 Tahun 2001) adalah sebagai berikut :


STRUKTUR ORGANISASI

KEPALA UPTD

SUB BAGIAN

TATA USAHA

Seksi

Penagihan

Seksi Pendaftaran Pendapatan & Penetapan

Seksi

Pelayanan Pajak

Kelompok

Jabatan Fungsional

Sumber Data : Kantor Samsat Majene, Tahun 2009



C. Fungsi dan Tugas Kantor Samsat Majene.

Kantor bersama Samsat sebagai salah satu wadah sekaligus merupakan suatu wadah tempat bernaungnya tiga instansi dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat pemilik kendaraan bermotor di Daerah Provinsi Sulawesi Barat.

Dengan melihat kembali aktivitas Samsat, maka sesungguhnya ada dua tujuan pokok yang menjadi fungsi dari Kantor bersama Samsat, yaitu:

1. Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sebagai pemilik kendaraan bermotor.

2. Meningkatkan penerimaan daerah dan negara dari sektor perpajakan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Dari aspek pelayanan (publik service) dan terbentuknya Kantor Samsat Majene ini telah memberikan kemudahan kepada wajib Pajak, dimana kepengurusan kelengkapan dokumen pemilikan kendaraan bermotor tidak lagi mendatangi masing-masing unit kerja dari ketiga instansi yang telah bernaung dibawah satu atap, yang sudah pasti membutuhkan waktu cukup sama dalam prosesnya.

Dari sisi pemerintah, bentuk pelayanan dalam satu atap pada Kantor Samsat ini lebih mengefesienkan pelayanan kepada masyarakat tentang pendataan kepemilikan kendaraan bermotor melalui sistem registrasi secara terpusat pada Kantor Samsat, yang juga telah terjadi beberapa prinsip penyederhanaan dalam pelayanan yang dianut dalam Sistem administrasi Manunggal Satu Atap ini, antara lain :

1. Penggunaan formulir pendaptaran hanya Satu untuk urusan STNK , BBN-KB, dan SWDKLLJ.

2. STNK setiap tahunnya dilakukan penelitian oleh Kepolisian.

3. Masa Pajak Kendaraan Bermotor, Sumbangan Dana Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dihitung berdasarkan bulan dan tahun pendaptaran STNK yang dibayar dimuka dengan lunas.

Untuk pengurusan setiap permohonan STNK tersebut diatas, permohonan/ wajib Pajak akan berhubungan dan dilayani melalui beberapa loket yang antara lain :

Loket I : Penyediaan formulir, penerangan dan penerimaan Maya administrasi STNK dan TNKB

Loket II : Check fisik Kendaraan bermotor.

Loket III : Pendaptaran, penelitian, dan penetapan.

Loket IV : Penerimaan pembayaran PKB/BBN-KB dan SWDKLLJ.

Loket V : Penyerahan STNK, dan TNK.

Penyelenggaraan administrasi dari masing-masing loket dari proses awal hingga akhir digunakan sistem berjalan yakni dari meja ke meja secara berurut. Sedangkan penyelesaian administrasi yang meliputi:

1. Perhitungan penetapan BBN-KB dan PKB serta SWDKLLJ.

2. Regitrasi penetapan.

3. Pengecekan (korektor) kebenaran penetapan dan pengetikan

4. Penerimaan pembayaran.

5. Pengiriman berkas dari kelompok berikutnya semuanya dilakukan oleh petugas yang ditunjuk sesuai bidangnya masing-masing :

Sedangkan mekanisme penelitian ulang STNK sebagai berikut :

a. Admiitrtrasi pengamatan STNK / STUK dan plat nomor digunakan

1. Untuk pengurusan STNK formulir yang telah ditetapkan.

2. Setiap formulir yang dikeluarkan dikenakan biaya atau harga formulir, dan kemudian di administrasikan dalam buku harian pernyataan fomulir pendaftaran STNK dan flat motor.

3. Hasil penjualan formulir setiap harinya disetor pada bendahara penerima dengan tanda bukti.

b. Admonitrasi Pendapatan

1. Setiap pendaftaran yang dilakukan oleh pemohon lewat loket pendaftaran harus diteliti dengan cermat apakah pendaftaran tersebut sudah memenuhi persyaratan yang ditentukan.

2. Pendaftaran yang sudah lengkap (telah memenuhi persyaratan diterima dan diberikan Nomor polisi kemudian dimasukkan ke dalam map berkas pendaftaran, sedangkan bagi pendaftaran yang kurang lengkap, pemohon dipersilahkan untuk melengkapinya terlebih dahulu.

3. Setiap pendaftaran harus dibukukan dalam buku induk pendaftaran kendaraaan bermotor.

4. Bagi pendaftaran yang telah ditentukan nomor polisinya, dibuatkan orderan plat nomor dengan menggunakan blangko order/pesanan plat nomor.

c. Adminitrasi penetapan Pajak BBNKB/PKB dan WSDKLLJ

1. Setiap pendaftaran STUJ dikenakan PKB sebagai berikut :

- Untuk pendaftaran STNK dikenakan BBNKB dan PKB 12 bulan kedepan yang kesemuanya harus dibayar lunas sekaligus.

2. Dalam perhitungan tugasnya Pajak dan SWDKLLJ dilakukan dengan menggunakan blangko perhitungan/ notice Pajak (SKPD).

3. Hasil perhitungan oleh penetapan melalui komputer diserahkan kepada petugas korektor untuk diteliti keluarannya

d. Adminitrasi Pembayaran

1. SKPD yang telah selesai diteliti oleh petugas korektor diserahkan kepada petugas kas registrasi dan dibayar sesuai yang tertera dalam SKPD tersebut dan dicap lunas oleh petugas register. Setiap pembayaran lunas STNK/STJU. harus diberi tanda cash registrasi.

2. Bukti pelunasan SKPD satu lembar disimpan sehagai arsip untuk dipertanggung jawabkan kepada pemegang kas (bendaharawan khusus penerima)

3. Penerima Setiap hari oleh pemegang kas (bendaharawan khusus penerima) dibukukan dalam buku kas umum penerimaan

e. Adminirasi Pengeluaran STNK

1. Keempat lembaran STNK dilakukan pemisahan.

2. STNK (lembar asli) bersama dengan bukti identitas pemohon yang tertinggal untuk data, kemudian selanjutnya diserahkan kepada pemohon (pemilik).

D. Administrasi Kantor Samsat Majene.

a. Surat Pendataan dan Pendaptaran Kendaraan Bermotor (SPPKB)

1. Dalam kantor bersama samsat hanya ada satu formulir surat pendataan dan pendaftaran kendaraaan bermotor (SPPKB) yang berfungsi sebagai permohonan STNK, pendaftaran kendaraan bermotor, dasar penetapan Pajak, dan permohonan penetapan SWDKLLJ.

2. Spesifikasi teknis formulir dimaksud pada angka I ditetapkan oleh menteri dalam negeri sehingga sama dan seragam di seluruh Indonesia serta diberitahukan kepada instansi terkait di dalam Samsat.

3. Pengadaan SPPKB dilaksanakan oleh dinas pendapatan provinsi dan pembiayaannya dibebankan kepada anggaran pendapatan dan belanja provinsi.

b. Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD)

1. SKPD

- Merupakan ketetapan besarnya PKB, BBN-KB, SWDKLLJ, dan Biaya administrasi STNK dan TNKB

- Apabila sudah dibayar/divalidasi berfungsi sebagai tanda tanda bukti pembayaran.

- Sebagai persyaratan pengesahan dan pembiayaan STNK, TNKB dan Peneng.

2. Spesifikasi teknis SKPD ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri sehingga sama dan seragam di seluruh Indonesia serta diberitahukan kepada instansi terkait di dalam Samsat.

3. Pengadaan SKPD dilaksanakan oleh Dinas Pendapatan Propinsi dan pembiayaannya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan Dan belanja Provinsi.

c. Surat Tanda Kendaraan bermotor (STNK)

1. STNK berfungsi sebagai registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dengan hak memakai Nomor kendaraan bermotor.

2. Penerbitan STNK dilaksanakan oleh Kepolisian Republik Indonesia melalui proses administrasi pada Kantor bersama Samsat.

3. Masa berlaku STNK sebagai tanda bukti registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak pendaftaran kendraan bermotor dan setiap tahun diadakan pengesahan kembali serta tidak diganti.

4. Pengadaan dan pembiayaan blangko STNK dilaksanakan oleh Kepolisian Republik Indonesia.

5. Spesifikasi teknis STNK ditetapkan oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia sehingga sama dan seragam di seluruh Indonesia serta diberitahukan kepada instansi terkait di dalam samsat.

6. Bersamaan dengan pemberian STNK, kepada pemilik kendaraan Bermotor diberikan TNKB.

d. Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCK)

1. STCK berfungsi sebagai registrasi dan identifikasi kendaraan Bermotor sementara, dengan hak memakai tanda coba kendaraan Bermotor yang berfungsi, sebagai surat jalan bagi perusahaan perakitan, dealer dan sub dialer kendaraan Bermotor (BTCK) hanya diberikan waktu pemakaian maksimal 14 (empat belas) hari.

2. STCK berlaku sesama perusahaan tersebut masih beroperasi dengan catatan untuk kendaraan yang memakai SCTK tersebut, lembar formulir buku tanda coba kendaraan (BTCK) hanya diberikan waktu pemakaian maksimal 14 (empat belas) hari.

3. Bersama dengan pemberian SCTK/BCTK kepada pemegang kendaraan Bermotor diberikan TCBK

4. Spesifikasi teknis STCK ditetapkan oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia sehingga sama dan seragam di seluruh Indonesia serta diberitahukan kepada instansi terkait di dalam Samsat.

5. Pengadaan, pembiayaan blangko STCK dilaksanakan oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia, sedangkan BTCK dilaksanakan oleh Ditlantas Kepolisian Daerah dan PT. Jasa Raharja (Persero) cabang dengan beban secara propesional.

6. Dalam penyerahan STCK dan BTCK dilengkapi dengan pelunasan SWDKLLJ secara merata.

e. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)

1. BPKB berfungsi sebagai surat bukti kepemilikan kendaraan Bermotor.

2. Penerbitan BPKB dilaksanakan oleh Kepolisian Republik Indonesia melalui proses administrasi kendaraan Bermotor yang lokasinya berada di lingkungan Kantor Bersama Samsat.

3. Spesifikasi teknis BPKB ditetapkan oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia sehingga sama dan seragam di seluruh Indonesia serta diberitahukan kepada instansi terkait di dalam Samsat.

4. Pengadaan dan pembiayaan BPKB dilaksanakan oleh Kepolisian Republik Indonesia.

5. Bersama dengan pendaftaran BPKB diberikan STNK dan TNKB

f. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dan tanda Coba Kendaraan Bermotor (TCKB)

1. TNKB berfungsi sebagai bukti registrasi dan identifikasi kendaraan Bermotor.

2. TCKB berfungsi sebagai bukti registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor sementara, dan pelunasan SWDKLLJ sampai dengan tanggal dan bulan yang tercantum pada BTCK.

3. Spesifikasi teknis ditetapkan oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia sehingga sama dan seragam di seluruh Indonesia serta diberitahukan kepada instansi terkait di dalam Samsat.

4. Pengadaan TNKB dan TCKB dilaksanakan oleh Kepolisian Republik Indonesia.

5. Pada dasaranya disetiap Kantor Bersama Samsat diadakan unit mesin pencetakan TNBK dan TCKB.

g. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

1. Pembayaran SWDKLLJ yang tertera pada SKPD juga berfungsi sebagai pengganti polis asuransi (sertifikat).

2. Pembayaran SWDKLLJ yang tertera pada lembar BTCK juga berfungsi sebagai penganti polis asuransi (sertifikat)

h. Peneng Pajak

1. Peneng Pajak merupakan tanda pelunasan Pajak dan SWDKLLJ disamping SKPD dan merupakan salah satu bukti pengesahan STNK.

2. Peneng Pajak ditempelkan pada TNKB depan dan belakang baik untuk roda dua atau lebih.

3. Spesifikasi teknis ditetapkan oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia sehingga sama dan seragam di seluruh Indonesia serta diberitahukan kepada instansi terkait di dalam Samsat.

4. Pengadaan peneng Pajak dilaksanakan oleh Dinas Pendapatan Provinsi dan pembiayaannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan Dan Belanja Propinsi.

i. Surat Keterangan Pindah Pengganti STNK dan Surat Keterangan Fiskal Antar Daerah

1. Setiap pemilik pemegang Kendaraan bermotor yang memindahkan kendaraannya keluar dari daerah registrasi awal, wajib mengisi SPPKB terlebih dahulu untuk mendapatkan :

a. Surat keterangan pindah sebagai pengganti STNK

b. Surat keterangan fiskal antara daerah yang memuat data kendaraan bermotor dan pelunasan PKB, BBN-KB, dan SWDKLLJ.

2. Bagi pemilik kendaraan bermotor yang pindah ke luar daerah, dapat mengambil kembali kelebihan pembayaran Pajak (retribusi) dikantor Bersama Samsat.

3. Terhadapat kelebihan pemabayan SWDKLLJ akan diperhitungkan kembali di Kantor Bersama Samsat. Daerah tujuan.

4. Spesifikasi teknis Surat keterangan fiskal antar daerah ditetapkan oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia sehingga sama dan seragam di seluruh Indonesia serta diberitahukan kepada instansi terkait di dalam Samsat.

5. Spesifikasi teknis SKP sebagai pengganti STNK ditetapkan oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia sehingga sama dan seragam di seluruh Indonesia serta diberitahukan kepada instansi terkait di dalam Samsat.

j. Jenis Pungutan di Kantor Samsat

1. BBN-KB bagi setiap Penyerahan hak milik Kendaraan bermotor besarnya ditetapkan dalam peraturan daerah.

2. PKB besarnya ditetapkan dalam peraturan Daerah.

3. SWDKLLJ dan Biaya sertifikat besarnya ditetapkan oleh menteri keuangan.

4. Khusus kendaraaan bermotor angkutan umum dipungut premi Asuransi Jasa Raharja besarnya ditetapakan oleh menteri keuangan.

5. Biaya administrasi STNK besarnya ditetapkan oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia atas persetujuan Menteri Keuangan.

6. Biaya administarasi BPKB besarnya ditetapkan oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia atas persetujuan Menteri Keuangan.

7. Biaya adminstrasi TNKB/TCKB besarnya ditetapkan oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia.

8. Setiap penerbitan STCK disertai BCTK dipungut SWDKLLJ sebesar l/12 (seperdua belas) dari tarif tahunan.

9. Biaya administrasi check fisik, besarnya ditetapkan oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia.

10. Pungutan sebagaimana dimaksud pada angka 1, 2,3,5 dan 7 harus tercantum dalam SKPD

k. Dana Pendukung Kegiatan Samsat

1. Dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan Samsat, diberikan biaya penunjang operasional kepada.

2. Kepada aparat pelaksana dan pembina Samsat diberikan insentif.

3. Biaya penunjang operasional dan insentif ditetapkan oleh menteri dalam negeri.

4. PT. Jasa Raharja (Persero) memberikan bantuan biaya operasional pelaksana Samsat yang ditetapkan oleh Direksi PT. Jasa Raharja (Persero).


BAB V
HASIL PENELITIAN DAN PEMBABASAN

A. Analisis

Kantor bersama Samsat Majene dinilai telah berhasil dengan baik seiring dengan meningkatnya pendapatan daerah khususnya yang berasal dari Pajak kendaraan bermotor dan bea Balik nama kendaraan bermotor dari tahun ke tahun.

Jika diperhatikan antara target dan realisasi penerimaan PKB dan BBNKB dari tahun ke tahun setiap tahun anggaran sejak keberadaan dan fungsinya kantor bersama Samsat dapat terlihat pada tabel dibawah ini, yaitu :

Tabel 1
TARGET DAN REALISASI PAJAK KENDARAAN BERMOTOR
TAHUN ANGGARAN 2005 2009

No.

Tahun Anggaran

Target

Realisasi

Persentase (%)

1.

2005

810.000.000

1.017.454.242

125,61

2.

2006

1.150.000.000

1.650.516.100

143,52

3.

2007

2.000.000.000

2.268.845.925

113,44

4.

2008

2.200.000.000

3.315.720.938

150,71

5.

2009

2.300.000.000

4.485.834.360

195,00

Rata - rata

138 26

Sumber: Kantor Samsat Majene, Tahun 2009

37


TABEL 2
TARGET DAN REALISASI BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR
TAHUN ANGGARAN 2005-2009

No

Tahun Anggaran

Target

Realisasi ~,

Persentase (%)

l.

2005

566.000.000

1.530.330.220

270,37

2.

2006

1.800.000.000

2.932.857.280

162.93

3.

2007

2.000.000.000

2.230.904.750 111,54

4.

2008

5.300.000.000

7.053.754.026 133,08

5.

2009

5.500.000.000

10.407.842.942

148,88

Rata - rata

165,36

Sumber: Kantor Samsat Majene, Tahun 2009

Dengan melihat kedua tabel tersebut di atas, Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor pada Kantor Samsat Majene, menampakkan kenaikan atau kemajuan pada realisasi yang ditargetkan dengan kesimpulan Bahwa:

1. Tahun Anggaran 2005 ditargetkan penerimaan PKB sebesar Rp. 810.000.000,- dan realisasi penerimaannya sebesar Rp. 1.017.454.242,- atau meningkat sebesar 125,61% sedangkan untuk BBNKB pada tahun 2005 ditargetkan sebesar 566.000.000,- namun yang terealisasi sebesar Rp. 1.530.330.220,- atau terjadi kenaikan sebesar Rp. 964.330.220,- dan secara persentase sebesar 270,37%. Kenaikan sebesar 270,37% dinilai sangat berarti jika dibandingkan dengan kenaikan realisasi penerimaan PKB sebesar 125,61%, karena pada tahun 2005 daya beli masyarakat terhadap kendaraan bermotor dinilai sudah mampu.

2. Tahun Anggaran 2006 target penerimaan PKB masih ditingkatkan yaitu sebesar Rp.1.150.000.000,- dan dapat direalisasikan sebanyak Rp. 1.650.516.100,- atau meningkat secara persentase 143,52%, dan untuk BBNKB ditargetkan dalam Tahun Anggaran 2006 sebesar Rp. 1.800.000.000,­- sedangkan realisasinya sebesar Rp. 2.932.857.280,- yang berarti kenaikan kembali terjadi sebesar 162,93%, ini menunjukkan peningkatan yang sudah membawa kegembiraan di dunia perekonomian dimana masa-masa krisis ekonomi ada pemulihan yang berarti serta membangkitkan lagi daya beli masyarakat yang khususnya tertuju pada pembelian kendaraan bermotor.

3. Tahun Anggaran 2007 pada PKB ditingkatkan lagi tergetnya jadi Rp. 2.000.000.000,- dan realisasi yang berhasil diwujudkan sebesar Rp. 2.268.845.925,- atau dengan persentase kenaikan 113,44% dengan jumlah yang melampaui target sebanyak Rp. 268.845.925,-. Pengaruh realisasi ini dicapai dengan upaya melaksanakan sosialisasi semaksimal mungkin disamping semakin membaiknya nilai perekonomian masyarakat dan kestabilan moneter perbankan terhadap kemudahan bentuk-bentuk kredit. Hal ini pula yang berpengaruh pada penetapan target dan realisasi BBNKB pada tahun anggaran 2007 ini yang ditargetkan Rp. 2.000.000.000 dan realisasi sebesar Rp. 2.932.857.280 atau secara presentase naik 111,54%.

4. Dalam Tahun Anggaran 2008 yang ditargetkan penerimaan dari sektor PKB sebesar Rp. 2.200.000.000,- dan terealisasi sebanyak Rp. 3.315.720.938,­atau terlampaui dari target sebesar Rp. 1.115.720.93 8,- (150,71%). Sedangkan BBNKB ditargetkan sebesar Rp. 5.300.000.000, terealisasi sejumlah Rp. 7.053.754.026 atau sebesar 133,08%.

5. Pada tahun kelima atau Tahun Anggaran 2009 PKB ditargetkan sebesar Rp. 2.300.000.000,- dan terealisasi sebanyak Rp. 4.485.834.360,- berarti kenaikan dari target yang dicapai 195,00% dan BBNKB sendiri pada tahun anggaran ini ditargetkan sebesar Rp. 5.500.000.000,- dan terealisasi Rp. 10.407.942.942,- yang berarti melampaui dari target sebanyak. Rp. 4.907.842.942,- secara persentase kenaikan ini sebesar 148,88%.

Dari dua jenis penerimaan ini dalam Tahun Anggaran 2009 dapat dicapai kenaikan dari target disebabkan semakin meningkatnya daya beli masyarakat terhadap kendaraan hennotor baik roda di.ia maupun roda cmpat., clisampinb ilu pula sernakm membaiknya pemahaman masyarakat terhadap memenuhi kekewajibannya untuk membayar Pajak kendaraan bermotor setiap tahunnya.

Untuk memberikan gambaran secara nyata target maupun realisasi kedua jenis penerimaan ini, berikut ini akan dinampakkan pada Label sehagai berikut:


B. Aspek Geografi dan Demografi Kabupaten Majene

Kabupaten Majene adalah salah satu daerah kabupaten di Sulawesi Barat yang tempatnya berkedudukan Kantor UPTD Samsat Majene yang meliputi wilayah kerja Kabupaten Polewali Mandar, Kabupaten Majene, Kabupaten Mamasa, Kabupaten Mamuju, dan Kabupaten Mamuju Utara.

Wilayah Kabupaten Majene terletak di pesisir pantai barat Sulawesi memanjang dari ke utara kurang lebih 302 km dari Kota Makassar dengan luas 947,84 km. Batas-batas wilayah administratif sebagai berikut :

- DI sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Mamuju

- DI sebelah selatan berbatasan dengan Teluk Mandar

- DI sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Polmas.

- DI sebelah barat berbatasan dengan Selat Makassar

Menurut letak geografisnya Kabupaten Majene terletak antara 338,15 lintang selatan dan 11845,00-1194.45 bujur timur.

C. Sumber-Sumber Pendapatan Daerah

Jenis-jenis pendapatan daerah sebagaimana tercantum dalam struktur APBD, terdiri atas :

1. Sisa lebih perhitungan anggaran tahun lalu

2. Pendapatan asli daerah, terdiri atas :

a. Pajak Daerah

1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

3. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB)

4. Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan (ABT/AP).

5. Pajak Kendaraan di Atas Air dan Pajak Bea Balik Nama Kendaraan di Atas Air.

b. Retribusi daerah

1. Retribusi Pelayanan Kesehatan.

2. Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor

3. Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olah Raga

4. Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah

5. Retribusi Izin Trayek

6. Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta

7. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

8. Retribusi Pelayanan Jasa Ketatausahaan

9. Retribusi Penimbangan Kedaraan Bermotor

10. Retribusi Tertib Pemanfaatan Jalan dan Pengendalian Angkutan Barang di Jalan

c. Lain-lain pendapatan

1. Jasa giro BPDSS.

2. Sumbangan pihak ketiga.

3. Angsuran/cicilan Kendaraan bermotor.

4. Penerimaan jasa dokter.

5. Angsuran/cicilan rumah dinas.

6. Lain-lain penerimaan yang sah.

3. Dana perimbangan

a. Bagi Hasil Pajak :

1. Pajak Bumi dan Bangunan

2. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan

3. PPh Pasal 21

b. Bagi Hasil Non Pajak Sumber Daya Alam :

1. Pengelolaan Sumber Daya Hutan

2. Iuran Hasil Hutan

3. Pcmberian Hak Atas Tanah

4. Landrent

5. Royalties

c. Dana Alokasi Umum

d. Dana Alokasi Khusus

4. Pinjaman daerah

5. Lain-lain pendapatan daerah yang sah.

D. Interpretasi

Dalam pelaksanaan Sistem Administrasi Manunggal dibawah Satu Atap (Samsat) Kabupaten Majene pada umumnya permasalahan yang ada berkisar pada masalah-masalah tehnis dimana kondisi obyektif hanya disebabkan beberapa faktor, antara lain :

- Keterbatasan prasarana

- Keterbatasan personil

- Koordinasi dan dana pembiayaan masing-masing unsur yang terlibat dalam kerjasama Samsat.

Dari ketiga faktor tersebut diatas masih terdapatnya faktor lain yang lebih menonjol pengaruhnya dalam dinamika Samsat sebagai wadah pelayanan yaitu berupa tuntutan masyarakat selaku wajib PKB maupun BBNKB menginginkan agar pelaksanaan pelayanan dapat lebih baik dan terproses lebih cepat.

Kantor Samsat sebagai wadah tiga unit instansi dalam melayani masyarakat wajib PKB dan BBNKB merupakan sarana bagi pemerintah Daerah, Kepolisian dan Departemen Keuangan (Asuransi Jasa Raharja) yang bermakna terhadap dua tujuan pokok sekaligus sebagai fungsi kantor Samsat yaitu :

1. Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sebagai wajib PKB dan BBNKB atas kepemilikan kendaraan bermotor.

2. Meningkatkan penerimaan daerah khususnya dan Negara secara menyeluruh dari sector perpajakan dan hubungannya dengan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Demi kelancaran palayanan dan proses pengolahan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, ketiga instansi yang bernaung dalam satu atap ini, perlu saling menjaga keharmonisan dan memberi penghargaan sebagaimana yang dituangkan dalam naskah perjanjian kerja sama ketiga instansi yang diberi wewenang dalam pelayanan wajib pajak.


BAB VI
KESIMPULAN DAN SARAN

A. Kesimpulan.

Sebagaimana uraian yang penulis uraikan terdahulu, untuk selanjutnya penulis akan memberikan beberapa kesimpulan dan saran sebagai langkah penutup penulisan laporan hasil Penelitian ini antara lain :

1. Dalam rangka perwujudan otonomi daerah yang nyata dan bertanggung jawab, terutama dalam pelaksanaan pembangunan disegala sector, pemerintahan senantiasa memperhatikan serta mengikuti perkembangan pengelolaan pendapatan daerah dengan melaksanakan berbagai usaha perbaikan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat, khususnya para wajib PKB dan BBNKB.

2. Dalam upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat, selain berusaha meningkatkan pendapatan daerah maupun Negara secara global, antara Departemen Dalam Negeri (Pemerintah Daerah), Kepolisian Negara dan Departemen Keuangan (Asuransi Jasa Raharja) juga telah melaksanakan kerja sama dalam bentuk pelayanan terhadap masyarakat dibawah satu atap, sebagai upaya menata manajemen pengelolaan PKB dan BBNKB.

3.

47

Dengan melihat table target dan realisasinya penetapan penerimaan dari sector pajak (PKB dan BBNKB), menampakkan bahwa dari target yang direncanakan terlihat wujud realisasi penerimaan yang melampaui target dari tahun ke tahun.

B. Saran-Saran.

Dengan mengacu pada kesimpulan diatas maka saran-saran yang di ajukan penulis yaitu :

1. Dengan keberadaan kantor samsat majene yang meliputi Kabupaten Polewali Mandar, Mamasa, Majene, Mamuju dan Mamuju Utara, sangat mempengaruhi pelayanan dan member kemudahan bagi masyarakat pemilik kendaraan bermotor untuk memenuhi kewajibannya dalam pelunasan PKB maupun BBNKB.

2. Dengan keberadaan kantor samsat pada lima kabupaten sebagai wilayah administrasif yang sangat berjauhan antaranya, perlu ditempatkan pos-pos pelayanan dimasing-masing daerah guna mempermudah pelayanan.

3. Untuk lebih menjaring kembali wajib pajak yang telah menunggak beberapa tahun, perlu pertimbangan langkah-langkah pembebasan atau pemutihan hutang pajaknya, agar dapat terdaftar kembali sebagai wajib pajak yang aktif.

4. Perlu dipertimbangkan pula secara khusus bagi BBNKB yang termutasi dari daerah lain maupun antar pulau yang masuk di Samsat Majene hanya diberi tenggang waktu dua tahun masa penggunaannya lalu dikenakkan BBNKB.


DAFTAR PUSTAKA

Anomi, Instruksi bersama Menteri Keamanan, Menteri Dalam Negeri da menteri Keuangan. Tentang : Pelaksanaan Sistem Administrasi Satu Atap, Dispenda Prov. Sul-Sel 2002.

Agustinus Sri Wahyudi, Manajemen Strategik, Binarupa Aksara, Jakarta 1996.

Huserin Umar, Sumber Daya Manusia Dalam Organisasi, PT. Gramedia pustaka Utama, Jakarta 2003.

Masri Singarimbun, Sofyan Efendi, Metode Penelitian dan Survei,LP3S, Jakarta 1992

Munawir. S, Pokok-Pokok Perpajakan, Liberty, Yogyakarta 1982

Muhammad Ryaas Raysid, Makna Pemerintahan, PT. yasrif Watanpone, Jakarta 1997.

Rachmad soemitro, R, Dasar-Dasar Hukum Pajak dan Pajak Pendapatan , edisi revisi, PT. Eresco Bandung 1995

Santoso Brotodiharjo. R, Pengantar Ilmu Hukum Pajak, edisi revisi, PT. Eresco Bandung 1996

Sondang P. Siagian, Peranan Staf Dalam Manajemen Methode Ilmiah, CV. Tristo Bandung 1996.

Sondang P. Siagian, Fungsi-Fungsi Manajemen, PT. Bumi Aksara, Jakarta cetakan keempat, 2002

Usman B dan Subroto K, Pajak-Pajak Indonesia, Yayasan Bina Pajak, Jakarta 1990, Institut Ilmu Pemerintahan, Undang-Undang Otonomi Daerah, Sinar Grafika


Tidak ada komentar:

Posting Komentar